DPR Dukung Gaji Perangkat Desa Tahun 2023 Segini Besarannya

AWP
- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:03 WIB
DPR Dukung Gaji Perangkat Desa Tahun 2023 (dpr.go.id)
DPR Dukung Gaji Perangkat Desa Tahun 2023 (dpr.go.id)

WALINUSANTARA - Agung Widyantoro Anggota Komisi III DPR RI mendorong kejelasan perangkat desa menjadi ASN ataupun PPPK.

Kini Pemerintah akan mengapresiasi para perangkat Desa dengan menata besaran gaji.

"Pada bagian lain, teman teman perangkat desa juga berharap agar perbaikan tentang tunjangan kesejahteraan serta tentang kejelasan status sebagai pegawai pemerintahan desa ini apakah pemerintah akan diperkuat sebagai pegawai dengan status ASN atau P3K, nanti kita akan kaji," ujar Agung dilansir dari laman resmi dpr.go.id

Dijelaskan Agung, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas mengingat jabagan perangkat desa bukan jabagan politis seperti kepala desa.

"Perangkat desa itu bukan jabatan politis. Proses rekrutmennya pun juga melalui seleksi yang secada berjenjang cukup kredibel, maka tidak bisa disamaratakan dengan jabatan politis kepala desa. Jadi, ini yang perlu kami tegaskan sesegera mungkin pemerintah membuat desain besar pemerintahan desa," ungkap Agung.

Baca Juga: Sebentar Lagi Dibuka, Begini Cara Daftar CPNS 2023, Simak dan Ikuti Langkahnya

"Kemudian meminta pemerintah agar membuat juklak juknis tentang besarannya tunjangan kesejahteraan bagi perangkat desa," tegas politisi Golkar itu.

Agus juga mendesak pemerintsh agar melakukan langkah kongkret menghentikan tindakan tindakan ditingkat desa, maupun pemerintah daerah yang secara melawan undang undang No. 5 tahun 2014.

"Kalau terjadi penghentian masa jabagan perangkat desa yang bertentangan dengan aturan UU, ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dipidana," terang Agung.

"Ingat bukan hanya persoalan ketatanegaraan, bukan hanya sengeketa kewenangan tata usaha negara, tapi sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapar dipidana," tutur Agung.

Baca Juga: Inilah Syarat CPNS 2023 Untuk Fresh Graduate, Segera Persiapkan Diri Anda

Oleh karena itu, Agung memastikan pihaknya sedang melakukan langkah langkah koordinatif dengan pemerintah sehingga saat pembabasan revisi UU No. 6 tahun 2014 semua aspirasi dari pemerintah desai ini dapat tercover.

"Tidak hanya tuntutan mengenai masa perpanjangan kepala desa saja gitu, yang sudah bekerja untuk republik ini adalah selain kepala desa, juga para perangkat desa dan ada juga lembaga perwakilan yang ada di desa, Badan Permusyawaratan Desa, mereka juga punya andil mengawasi jalannya penggunaan dana desa," pungkas Agung.

Gaji Perangkat Desa 2023

Seperti dilansir dari laman resmi BPK RI, besaean gaji yang diterima kepala desa, sekertaris desa hingga perangkat desa lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Halaman:

Editor: AWP

Sumber: dpr.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Bentuk Kado Yang Rekomendasi untuk Hari Guru

Kamis, 24 November 2022 | 08:07 WIB

4 Tips Cepat Bisa Menulis Untuk Pemula

Kamis, 17 November 2022 | 10:06 WIB

Terpopuler

X